A. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
Syatat-syarat wajib untuk memandikan jenazah menurut syariat agama Islam adalah sebagai berikut.- Jenazah itu adalah orang yang beragama Islam. Apa pun aliran, mazhab, suku, dan profesinya.
- Didapati tubuhnya walaupun hanya sedikit.
- Bukan mati syahid (mati dalam peperangan dalam membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
B. Yang berhak memandikan jenazah
Adapun orang-orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah menurut syariat agama Islam adalah sebagai berikut.- Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya harus laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jasad laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
- Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah ia dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan jasad tersebut kecuali suami atau mahram-nya.
- Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, yang lebih berhak memandikannya adalah suaminya.
- Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istrinya lebih berhak untuk memandikan suaminya.
- Kalau jenazahnya adalah anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau jenazah itu anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam
Berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah menurut syariat Islam.- Dilaksanakan di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
- Mayat hendaknya diletakkan di tempat jenazah yang tinggi seperti dipan.
- Jenazah dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
- Jenazah didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, kemudian dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
- Setelah itu, hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi jenazah tersebut.
- Membersihkan semua kotoran dan najisnya.
- Mewudhukan jenazah, setelah itu membasuh seluruh badannya.
- Disunahkan membasuh jenazah sebanyak tiga sampai lima kali.
- Air untuk memandikan jenazah sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat
Apabila jenazah berusia 7 tahun atau kurang dari itu, tidak ada batasan auratnya, baik jenzah itu laki laki maupun perempuan.
Janin yang berusia di bawah 4 bulan, tidak perlu dimandikan, dikafan maupun dishalatkan. Cukup digali lubang dan kemudian dikebumikan. Adapun janin yang berusia di atas 4 bulan sudah dianggap manusia karena roh telah ditiupkan kepadanya. Jenazahnya dimandikan, seperi memandikan jenazah anak berusia 7 tahun.
Jika jenazah mengenakan gigi palsu yang terbuat dari emas, hendaknya dibiarkan saja, tidak perlu ditanggalkan. kecuali jika gigi palsu itu tidak melekat kokoh. Hal tersebut boleh dilakukan jika mulut jenazah terbuka. Jika tidak, dibiarkan saja tidak perlu membukanya hanya untuk menanggalkan gigi palsu jenazah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar